Pengelolaan web dari beberapa aspek :
Sebelum masuk kedalam pembahasan lebih
lanjut ada bauknya kita membahas hal dasar dalam web secara general. Di awali
dengan domain name , Domain Name Atau
Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs Di Dunia Internet Yang
Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs Atau Dengan Kata Lain Domain Name
Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah
Yang Umum Digunakan Adalah Url. Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com dapat juga tanpa www—
Ada Banyak Macam Nama Domain Yang
Dapat Kita Pilih Sesuai Dengan Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang
Sering Digunakan Dan Tersedia Di Internet:
1. Generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran
Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut
Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga
Siapapun Dapat Mendaftar.
Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk
mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas
teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima
mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for
Assigned Name and Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta
melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi
dan Informatika.
.Com : Merupakan Top Level Domain Yang
Ditujukan Untuk Kebutuhan "Commercial".
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan
Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Gov : Merupakan Domain Untuk
Pemerintahan (Government)
.Mil : Merupakan Domain Untuk
Kebutuhan Angkatan Bersenjata (Military) .Org : Domain Untuk Organisasi Atau
Lembaga Non Profit (Organization).
2. Country-Specific Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua
Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti
.Id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini
Dioperasikan Dan Di Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini
Berakhiran, .Co.Id, .Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini
Ditambah Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing
Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara Lain:
.Co.Id : Untuk Badan Usaha Yang
Mempunyai Badan Hukum Sah
.Ac.Id : Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id : Khusus Untuk Lembaga
Pemerintahan Republik Indonesia
.Mil.Id : Khusus Untuk Lembaga Militer
Republik Indonesia
.Or.Id : Untuk Segala Macam Organisasi
Yand Tidak Termasuk Dalam Kategori
"Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id" Dan
Lain
.War.Net.Id : Untuk Industri Warung
Internet Di Indonesia
.Sch.Id : Khusus Untuk Lembaga
Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id : Ditujukan Bagi Badan Usaha,
Organisasi Ataupun Perseorangan Yang Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.
Nama Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di
Seluruh Dunia Tidak Ada Yang Sama Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan
Dijumpai Tertukar Nama Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama
Dilakukan Penyewaan Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).
Institusi pengelola internet/web.
Berikut kajian singkat tentang
organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
1. World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium
Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada
URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force
(IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab
terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah
request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority
(IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab
terhadap alokasi alamat IP dan nama
domain.
Aspek hukum :
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua)
hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran
serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten
(materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan
dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan
konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan
pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih
belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu
dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial
dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat
Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai
aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang
memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah
dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan
konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai
pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan
melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet
tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak
menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui
media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang
substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan
umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam
pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat
dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik,
yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut
menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang
terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang
menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam
pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan
keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti
Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum
untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU
ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa
klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan
supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa
situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu
bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap
dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh
dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing
sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum
tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan
rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah
tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata
masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti
para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut,
tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama
ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan”
dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat
memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum
yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
PRINSIP DAN SERANGAN
A.
Prinsip Dalam Membuat Web
♦ Hasil Karya
Sendiri
Sebagai seorang desainer, harus
mempunyai kesadaran untuk tidak meniru atau menggunakan karya orang lain.
Begitu pula seorang desainer web, hindarilah untuk menggunakan ikon, animasi,
tombol, dan Iain-lain, yang telah digunakan atau dibuat oleh orang lain.
♦ Komposisi
Perhatikan komposisi warna yang akan
digunakan dalam website yang dibuat. Gunakan selalu Palette 216WebColor, yang
dapat diperoleh dari Adobe.com, hal ini untuk mencegah terjadinya dither pada
image yang berformat GIF. Dalam membangun website suatu perusahaan, desainer
web selalu menyesuaikan warna yang digunakan dengan Corporate Color perusahaan
tersebut. Untuk kemudian warna-warna tadi digunakan sebagai warna dominan atau
sebagai elemen pendukung (garis, background, button, dsb).
♦ Sederhana
Dalam membuat sebuah desain, tampilan
web diusahakan untuk dibuat simpel, hal ini bertujuan agar tampilan
website.tersebut terlihat rapi, bersih dan juga informatif.
♦ Kenyamanan
Desainer web selalu memperhatikan
aspek kenyamanan user dalam membaca dan menelusuri website tersebut. Pilih
ukuran fonts yang tepat sehingga mudah dibaca, tempatkan link sedemikian rupa
sehingga mudah dan cepat untuk diakses dan lebih penting lagi adalah
Informatif.
♦ Menentukan
Prioritas
Tentukan prioritas dari pesan yang
akan disampaikan, misalnya: Judul harus besar, tetapi jangan sampai akhirnya
akan konflik dengan subjudul yang berukuran hampir sama. Hal ini akan
membingungkan user untuk menentukan pesan mana yang harus dibaca/dilihat lebih
dahulu.
♦ Konsisten
Tentukan font apa yang akan digunakan
sebagai body-text, judul, subjudul, dan sebagainya, sehingga website tersebut
akan terlihat disiplin dan rapi. Sesuaikan jenis huruf yang digunakan dengan
misi dan visi website tersebut, misalnya: hindari menggunakan font Comic dalam
membangun website suatu perusahaan resmi.
Demikian beberapa aspek dan prinsip
yang digunakan desainer web dalam membuat website, selebihnya merupakan
ekspresi dari pembuat website itu sendiri.
B. Jenis-jenis serangan terhadap situs
Kita sering mendengar kasus banyaknya
situs-situs yang kena serangan oleh para hacker. Target serangannya sangat
luas, mulai dari situs-situs pemerintah hingga situs perusahaan swasta yang
dianggap “musuh” oleh para hacker tersebut. Efeknya bisa bervariasi, mulai dari
yang tidak berbahaya hingga mencuri data yang ada didalam website tersebut.
Pada kesempatan ini, penulis mencoba menuliskan beberapa tipe serangan terhadap
situs di internet.
· XSS – Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di edisi
ke-2 buletin Geek Factor kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah
tag-tag HTML khusus kedalam sebuah situs.
Tag-tag ini dapat dimasukkan kedalam
server melalui mekanisme HTML FORM yang valid. Ini khususnya dapat terjadi
ketika web developer dari situs tersebut lengah akan kemungkinan timbulnya
serangan ini. Begitu tag tersebut berhasil disisipkan, maka ketika situs
tersebut menampilkan data yang telah tercemar oleh script XSS tadi maka akan
timbul beberapa resiko seperti:
o
User session yang dibajak. Ini memungkinkan attacker menyamar sebagai
user tersebut.
o
Pencurian data-data user, khususnya login dan password.
Bagi web developer, untuk mencegah
serangan XSS sebetulnya mudah saja. Setiap input yang diterima melalui HTML
FORM harus diperiksa apakah mengandung tag-tag yang dapat dianggap berbahaya.
Tag itu lalu dibuang sebelum menyimpan datanya kedalam server. Penulis sarankan
untuk membaca edisi ke-2 karena disana XSS diulas secara lebih mendetail.
· DoS dan DDoS
DoS adalah singkatan dari Denial of
Service. Ini merupakan serangan paling dasar tetapi cukup efektif jika situs
yang menjadi target tidak terproteksi akan serangan ini.
Prinsip dari serangan ini adalah untuk
membuat server situs yang menjadi target sangat sibuk melayani “permintaan”
dari attacker sedemikian sehingga sumber daya (resources) yang dimiliki oleh
server tersebut menjadi tersaturasi. Sumber daya ini berupa CPU time, bandwidth
yang tersedia, multi-threaded service. Ketika sumber daya itu disedot hanya
untuk melayani “permintaan” dari attacker, server tidak dapat lagi menerima
permintaan dari pengguna lain yang sebetulnya sah dan akhirnya permintaan yang
sah tersebut ditolak (rejected). Inilah yang menjadi alasan serangan ini
disebut Denial Of Service.
Beberapa metode serangan DoS yang umum
adalah:
o
traffic flooding, yaitu membanjiri suatu jaringan dengan massive data
stream sehingga jaringan tersebut menjadi congested. Ketika jaringannya menjadi
penuh, user lain yang sebetulnya sah menjadi tidak dapat lagi berkomunikasi
dengan server. Kalaupun aksesnya diperoleh, proses komunikasinya menjadi sangat
sangat lambat dan sering terputus (timeout).
o
request flooding, yaitu membanjiri suatu server dengan massive request
yang membuatnya menjadi sangat sibuk. Perlu diketahui bahwa setiap server,
seperti HTTP Server, memiliki jumlah maksimum thread yang bisa di-fork saat
muncul request. Ketika jumlah maksimum ini tercapai, maka server untuk
sementara waktu tidak bisa lagi menerima request/permintaan. Attacker yang
memastikan bahwa server selalu mencapai titik maksimum ini, atau paling tidak
mendekati sehingga performannya drop dengan drastis. Karena DoS merupakan
serangan yang bersumber dari satu komputer saja, maka dibutuhkan sistem yang
cukup kuat untuk membanjiri server yang menjadi target. Selain itu, karena
sumbernya dari satu komputer saja, ini berarti web administrator target dapat
dengan mudah mencegat masuknya serangan dengan mem-blok IP komputer attacker.
Untuk lebih meningkatkan daya dobrak
dan daya serang dari DoS, maka kemudian dikembangkan teknik yang disebut DDoS
(Distributed Denial of Service). Jika serangan DoS dilakukan oleh satu buah
komputer saja, maka pada DDoS ada banyak komputer yang berpartisipasi didalam
melakukan serangan ke server target.
Jadi DDoS dapat dianggap sebagai
sebuah serangan DoS yang terkoordinasi dari beberapa attacker. Komputer
attacker ini dapat berupa komputer yang memang didedikasikan mandiri untuk
melakukan DoS ini ataupun komputer yang disebut sebagai “Zombie”, yaitu
komputer yang dipaksa untuk berpartisipasi pada serangan DDoS. Biasanya
komputer menjadi Zombie ketika terinfeksi oleh malware DDoS yang sudah
dipersiapkan sebelumnya oleh para attacker tadi. Hampir semua sistem operasi
yang ada saat ini dapat “dibajak” untuk menjadi Zombie, seperti Microsoft
Windows dan beberapa varian dari LINUX.
Komputer zombie juga membawa dampak
negatif bagi pemiliknya karena dia akan merasa jaringan internet miliknya
menjadi lambat dan tersaturasi. Beberapa contoh Serangan DoS lainnya adalah:
·
Buffer Overflow: mengirimkan
data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP yang berukuran sangat
besar.
· Teardrop: mengirimkan paket IP dengan
nilai offset yang membingungkan.
· Smurf: mengirimkan paket ICMP
bervolume besar dengan alamat host lain.
CONTOH PERMASALAHAN
=====> Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit
orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking.
Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode
program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus
dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan
tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
=====> Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan
dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
=====> Browsing situs-situs yang tidak sesuai
dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang
belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi
internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan
mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
PERMASALAHAN LAINNYA
=====> Mendaftarkan Web institusi dengan
domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara
umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi
kasus co.cc Hilang dari Google.
· Membuat tapi tidak merawat sehingga
seolah membiarkan webnya seperti Rumput.
Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu
kalau website-nya di hack.
· Tidak mengenalkan website kepada :
Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam
Kop Surat Resmi.
· Menggunakan CMS tapi tidak meng
Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa
digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”.
· Tidak menyediakan Form kontak atau
Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk
mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form
kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan
pengunjung.
· Terlalu membiarkan form bebas tanpa
Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada
Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi
keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam,
Iklan, promosi, dll.
· Menulis Email kontak di Web secara
Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa
“kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena
Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
· Menyerahkan semuanya pada seseorang,
termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain”
pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau
kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
· Punya Domain Website tetapi tidak
menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih
ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang
pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
· Di beri masukan tetapi tidak merespon.
Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan
mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk
akan melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan
rutin.
Sumber :
menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
BalasHapusdu tunggu info selanjutnya
terimakasih
Xem phim online, Chúng tôi luôn mang đến cho các bạn những cộ phim hay nhất, mới nhất với độ load nhanh nhất, bạn không cần phải tốn nhiều thời gian để ì ạch xem 1 bộ phim yêu thích nào đó, giờ đây thật nhanh chóng bạn chỉ cần bấm và xem. Ngoài ra bạn có thể xem phim Full-HD mà không phải mất bất kỳ mức phí nào như:
BalasHapusxem phim hd
xem phim oan hồn
xem phim lật mặt
xem phim bom tấn Attack on Titan
xem phim đạo hạ sơn 2015
xem phim đạo sĩ hạ sơn
xem phim Bạo Phong Ngữ
xem phim cổ trang lữ hậu 2015
xem phim Đao Hạ Lưu Tình được TVB
xem phim Tung Hoành Hollywood
xem phim báu vật thành cát tư hãn
xem phim mười năm của chúng ta
xem phim ngọa hổ tàng long 2
phim hoa lệ chuyển thân
Phim nữ thần lửa jung yi tập cuối